Persyaratan Pindah Datang adalah sebagai berikut :
1. SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG DARI DISPENDUKCAPIL
2. KARTU KELUARGA (KK) ASLI DAN FOTOCOPY (JIKA DALAM 1 KK)
- DISERAHKAN KE KANTOR DESA
Halaman
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Populer
-
Dalam rangka pengerjaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Pemilihan Kepala Desa, saya coba buatkan aplikasi kwitansi sederhana...
-
Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia memberikan bantuan bagi para pelaku usa...
-
Penetapan dan Pengesahan Daftar Pemilih Tetap Pilkades Seketi Tahun 2019 telah dilaksanakan kemarin pada Hari Senin, 23 September 2019 ...
No comments:
Post a Comment